Intip Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas, Masa Kerja dan Jadwal Pencairannya

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi Petugas KPPS (Genmuslim.id/Dok. KabarMakassar)
Ilustrasi Petugas KPPS (Genmuslim.id/Dok. KabarMakassar)

GENMUSLIM.id- Petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan salah satu bagian badan adhoc dari Pemilu Umum (Pemilu) yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melantik petugas KPPS sebanyak 5,7 juta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pelantikan petugas KPPS dilaksanakan untuk kebutuhan Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung pada bulan Februari 2024.

Baca Juga: Mertua Curhat jika Menantunya Keras Kepala di Kajian Mamah Dedeh , Ini 5 Adab Mertua Terhadap Menantu Menurut Islam.

Sementara itu dalam Pemilu 2024 badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPPS tercantum di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 30. 

Semua Petugas KPPS memiliki kewajiban menjalankan tugas berikut :

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan kepada pengawas. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, pusat, Provinsi, kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  9.  Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Imunitas Tubuh Lemah? Berikut Cara Meningkatkan Imunitas Secara Cepat Menurut Dr. Zaidul Akbar

Sebelum para petugas KPPS dilantik, mereka telah mengikuti Bimbingan Teknik  atau Bimtek yang diselenggarakan mulai 25-27 Januari 2024.

Selain diikutsertakan Bimtek, petugas KPPS juga mendapatkan gaji seperti yang telah diatur dalam Surat Kementrian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002.

Besaran gaji yang dikeluarkan untuk petugas KPPS berbeda satu sama lain dengan PPK, PPS, dan Pantarlih. Berikut kisaran besar gaji untuk panitia Pemilu 2024 :

  1.     Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji petugas KPPS dibedakan menjadi dua jabatan yaitu

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp. 1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp. 1.100.000,- ( Satu Juta Seratus Ribu Rupiah )
  1.     Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji anggota PPK dibedakan menjadi empat jabatan,yaitu

  • Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Gaji anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp. 2.200.000,- ( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
  • Gaji sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp. 1.850.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus lima puluh Ribu Rupiah)
  • Gaji pelaksana PPK Pemilu 2024 Rp. 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Baca Juga: Pentingnya Etika dan Akhlak Seorang Pemimpin, Simak Pesan Salah Satu Pemimpin Zaman Khalifah al Makmun kepada Anaknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan 6, Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X