Rincian Tugas Lengkap dan Besaran Gaji 7 Anggota KPPS Pemilu 2024, Jalankan Misi Pemungutan Suara yang Penuh Tanggung Jawab

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 12:53 WIB
Maskot KPU RI, Pemilu 2024 (Genmuslim.id/Dok. KPU RI)
Maskot KPU RI, Pemilu 2024 (Genmuslim.id/Dok. KPU RI)

GENMUSLIM.id - Dalam menyambut Pemilu 2024, anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah terbentuk. 

Sebenarnya apa sajakah tugas yang harus diemban oleh para anggota KPPS, dan berapa besar gaji yang mereka terima? Simak rangkuman lengkapnya dalam artikel ini.

Pertama-tama, Anggota KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pendaftaran anggota KPPS sudah ditutup pada 20 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Ternyata Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Beserta Tanggung Jawab dan Wewenangnya

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan satu orang sebagai Ketua KPPS.

Berikut adalah tugas yang harus diemban oleh masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024, sebagaimana tertera dalam Panduan KPPS:

Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

- Membuka dan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan.

- Menandatangani surat suara dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

- Membantu pemilih yang memerlukan bantuan khusus, seperti tunanetra.

- Menghitung dan mencatat suara sah dan tidak sah.

Baca Juga: Kajian Isra Miraj : Benarkah Nabi Muhammad Saw Melihat Allah di Sidratul Muntaha? Yuk Simak Ulasannya Berikut Ini!

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X