Pemilu Makin Dekat, Ternyata Segini Gaji KPPS Pemilu 2024 Beserta Tanggung Jawab dan Wewenangnya

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 12:17 WIB
Maskot KPU, Ilustrasi Gaji KPPS (Genmuslim.id/Dok. KPU RI)
Maskot KPU, Ilustrasi Gaji KPPS (Genmuslim.id/Dok. KPU RI)

GENMUSLIM.id- Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang baru-baru ini telah ditetapkan dan dilantik menarik perhatian publik.

Melansir dari laman resmi KPU, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan daripada Pemilu 2019, yakni sekitar Rp 500.000-Rp 600.000.

Gaji KPPS setiap jabatan yang diampunya tentu berbeda, hal ini disebabkan karena beban tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Kajian Isra Miraj : Benarkah Nabi Muhammad Saw Melihat Allah di Sidratul Muntaha? Yuk Simak Ulasannya Berikut Ini!

Berikut ini adalah perinciannya:

- Gaji Ketua KPPS sebelumnya sebesar Rp 550.000, kini naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024.

- Gaji anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500.000, kini mengalami kenaikan menjadi Rp 1.100.000 pada Pemilu 2024.

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Anggota KPPS bertanggung jawab menjaga transparansi, kewajaran, dan netralitas dalam menjalankan tugas tersebut, yang merupakan fondasi dari nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ingatkan Warga Subang agar Mengawasi Pemilu 2024: Waspada, Periksa Surat Suara Jangan Sampai Ada yang Dirusak!

Perlu diketahui, anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, di antaranya satu orang menjabat sebagai ketua, dan enam orang lainnya sebagai anggota. 

Masa kerja KPPS dimulai sejak dilantik pada 25 Januari hingga 25 Februari, sesuai jadwal yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tugas dan Wewenang KPPS dalam Pemilu 2024 mencakup:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  3. Menyampaikan hasil penghitungan suara di TPS.
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  5. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  6. Menindaklanjuti temuan dan laporan dari berbagai pihak terkait pemungutan suara.
  7. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara tersegel kepada instansi terkait.

Baca Juga: Siap Kawal Pemilu 2024 Damai, TKM Ganjar Pranowo-Mahfud MD Gelar Program Pengawalan Suara untuk Para Relawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X