Menemukan Keseimbangan Dalam Kecantikan: Hukum dan Adab Berhias Diri Untuk Muslimah Menurut Ajaran Islam

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 19:30 WIB
Hukum dan Adab Dalam Berhias Bagi Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Hukum dan Adab Dalam Berhias Bagi Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
  1. Mengukir Hiasan Pada Tangan

“Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna.” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

  1. Tidak Berhias dengan Menyerupai Seorang Laki-laki

"Allah melaknat wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan laki-laki yang menyerupai kaum wanita." (HR. Bukhari).

  1. Tidak Boleh Mencukur Rambut

"Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya." (HR. at-Tirmidzi)

Para ulama telah sepakat bahwa muslimah tidak boleh mencukur rambutnya, namun diperbolehkan untuk memendekan rambutnya.

  1. Muslimah Tidak Boleh Menyambung Rambutnya

Telah diriwayatkan oleh Asma’ binti Abu Bakar RA: "Wahai Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin dan ia terkena penyakit campak lalu ia membakar rambutnya. Apakah aku boleh menyambung rambutnya?"

 Baca Juga: Sobat Muslimah Sudah Tahu Belum? Ternyata Darah Istihadhah Juga Ada Kategorinya Loh, Ini 7 Pembagiannya

Dengan berhias diri, muslimah diberikan kebebasan berekspresi, namun harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap hukum dan adab islam.

Menemukan keseimbangan antara kecantikan luar dan batin adalah kunci terciptanya keselarasan antara dunia dan akhirat.

Dengan memahami hukum dan adat  istiadat berdandan ala Islam, seorang wanita muslimah dapat menemukan kecantikan sejati yang terpancar tidak hanya dari penampilan fisik tetapi juga dari keanggunan batin yang mendalam.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X