GENMUSLIM.id – Kecantikan seorang muslimah tidak hanya sekedar penampilan yang menarik saja, namun juga mencerminkan keseimbangan antara perawatan diri dan ketaatan terhadap ajaran Islam.
Dalam berhias diri untuk muslimah, islam juga memiliki aturannya tersendiri dalam mempercantik diri.
Artikel ini membahas tentang hukum dan tata krama berdandan bagi wanita muslim, menekankan pentingnya menjaga kecantikan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Hukum dan Adab Islam Terkait Berhias Diri
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Islam memberikan pedoman yang jelas untuk berhias diri.
Prinsipnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga penampilan tetap bersih dan rapi.
Namun perlu diingat bahwa berhias diri sendiri tidak boleh melanggar hukum dan adab dalam Islam.
Sunnah fitrah dalam kebersihan sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW
Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261)
Berhias Diri yang di Perbolehkan Dalam Hukum dan Adab Islam
- Memiliki Rambut yang Panjang
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Bahwa nabi pernah bersabda: "Barang siapa mempunyai rambut panjang, maka hendaknya dia memuliakan (rambut)-nya."
Mula ‘Ali Qari berkata, “Rambut yang panjang pada wanita seperti halnya jenggot pada pria menunjukkan kecantikan dan ketampanan.”
- Tidak Mencukur Alisnya
“Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah melaknat pula orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)