Beberapa ulama sepakat akan hal ini, seperti Ibnu Raslan, Juwaini [1] dan lain-lain. Ibnu Raslan Asy-Syafi’i mengatakan: “pendapat ulama tentang kebolehan melihat hanya terbatas pada keadaan yang memerlukan persetujuan umat Islam untuk melarang perempuan meninggalkan rumahnya dalam keadaan tidak tertutup. Apalagi jika disekitarnya banyak orang fasik.”
- Para ulama juga sepakat bahwa wanita tua bisa memperlihatkan wajahnya jika tidak memakai perhiasan wajah.
Namun menutup wajah bagi wanita yang sudah lanjut usia lebih baik dari pada membukanya.
- Para ulama sepakat mengenai perbedaan antara satr-aurat (yang pada prinsipnya harus tertutup) dan nazhar-aurat (penglihatan), meskipun mereka berbeda pendapat mengenai batasan masing-masing aurat.
Aurat satr adalah bagian tubuh yang auratnya hakikatnya dan wajib ditutup.
Sedangkan aurat nazhar adalah aurat yang dilindungi untuk melindungi penglihatan orang lain, meskipun sebenarnya bukan aurat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/