GENMUSLIM.id – Pemahaman dan penafsiran ulama terhadap ajaran Islam seringkali menjadi bahan perdebatan, termasuk ketika membahas tentang aturan menutup aurat muslimah.
Allah telah menyuruh muslimah untuk menutup aurat yang telah di perintahkan, namun masih banyak perdebatan dalam pendapat ulama.
Tujuan artikel ini adalah untuk mengungkap perbedaan pendapat ulama tentang aurat muslimah.
Memahami Dasar Menutup Aurat Bagi Muslimah
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 26 Januari 2024, Para ulama umumnya sepakat bahwa menutup aurat muslimah adalah suatu kewajiban.
Namun, perbedaan pendapat ulama mulai terlihat pada Batasan menutup aurat tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan, adalah aurat, ada pula yang membolehkan bagian tubuh tertentu yang tidak wajib untuk ditutupi.
Allah telah menurunkan firmanya kepada Rasulullah untuk memerintahkan umatnya menutup aurat.
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya1 ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)
Titik Terang Dari Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Batasan Menutup Aurat Muslimah
- Para ulama sepakat bahwa aurat muslimah dalam pengertian umum merupakan syariat yang baku, qath'i dan mutawatir, serta pedoman dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Siapapun yang mengingkari aturan syariah mengenai aurat dan hijab muslimah serta mengatakan, “Sebenarnya aturan berpakaian hanya sekedar budaya agar perempuan bisa membuka dan menutup aurat sesuai keinginannya,” maka dia membantah qath’I yang wajib diketahui setiap muslim seperti shalat, zakat dan haji.
- Para ulama dari empat mazhab dan lainnya sepakat bahwa muslimah yang masih muda yang merdeka terpaksa menyembunyikan wajah mereka karena takut terjadi fitnah.
Apalagi di depan orang-orang yang mungkin akan memandangnya dengan liar.
Tidak ada cara untuk mencegahnya kecuali dengan menutup wajah.