Khawatir Jadi Fitnah, Sebenarnya Bagaimana Hukum Wanita Unggah Foto di Sosmed Ya? Simak Ulasannya di Bawah Ini!

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi hukum wanita unggah foto di sosmed ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Master 1305))
Ilustrasi hukum wanita unggah foto di sosmed ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Master 1305))

Melansir akun Instagram @bahtsul_masail, begini pandangan fikih terkait hukum wanita unggah foto di sosmed.

Pandangan laki-laki terhadap foto perempuan di media sosial tidak sama dengan hukum pandangan secara langsung. Sayyid Abi Bakar Syato ad-Dimyati menjelaskan:

لا يَحْرُمُ نَظَرُهُ لَهَا فِي نَحْو مِرآة كَمَاء وذلك لأنَّهُ لَمْ يَرَهَا فِيهَا وَإِنَّمَا رأى مثالها... قال في التحفة: ومحل ذلك، كما هُوَ ظَاهِرُ، حَيثُ لَمْ يَخْشَ فِتْنَةً ولا شهوة.

"Tidak haram bagi laki-laki memandang perempuan melalui media semacam cermin karena hal tersebut tidak dianggap memandang fisik seorang perempuan, akan tetapi hanya berupa gambarnya ...

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj, kebolehan itu selama laki-laki tersebut tidak mengkhawatirkan adanya fitnah atau syahwat." (l'anah at-Thalibin, III/301)

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Haid Mushaf Memegang Al Quran? Yuk Simak Beberapa Pendapat Ulama Berikut Ini!

Selanjutnya, Syekh Nawawi al-Bantani menguraikan:

الفتنة هي ميل النَّفْسِ وَدُعَاؤُها إلى الجماع أو مُقَدِّمَاتِهِ وَالشَّهَوَةُ هي أن يتلذ بالنظر

"Yang dimaksud fitnah adalah kecondongan dan mendorong hati untuk melakukan persetubuhan atau pendahuluannya. Dan syahwat adalah merasa nikmat ketika memandang." (Qut al-Habib al-Gharib, hlm. 197)

Atas dasar hukum di atas, maka hukum wanita unggah foto di sosmed dibagi menjadi tiga:

  1. Jika seorang muslimah memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa unggahan fotonya akan menimbulkan fitnah atau syahwat bagi laki-laki lain, maka hukum mengunggahnya adalah haram.
  2. Jika sebatas keraguan, maka hukumnya makruh.
  3. Jika tidak ada keyakinan atau dugaan kuat akan menimbulkan fitnah atau syahwat, maka diperbolehkan. (Fath al-Wahhab, I/268)

Wallahu a’lam bish-showab.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @bahtsul_masail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X