GENMUSLIM.id - Bulan Rajab sering diisi oleh banyak Muslim dengan berbagai amalan sunnah, termasuk di antaranya adalah puasa.
Anjuran untuk berpuasa di bulan Rajab tidak dirinci secara spesifik dalam Al-Qur'an atau hadits, tetapi tercakup dalam dalil umum tentang anjuran berpuasa secara umum dan anjuran berpuasa di bulan-bulan mulia seperti Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
Namun, muncul pertanyaan ketika sebagian Muslim masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan yang belum diselesaikan, apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa atau puasa ganti Ramadhan?
Hukum Puasa Rajab Digabungkan dengan Puasa Ganti Ramadhan
Puasa Rajab, seperti puasa sunnah lainnya, sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak.
Tidak diwajibkan untuk menentukan jenis puasa dengan rinci.
Sebagai contoh, niat "Saya niat berpuasa karena Allah" sudah memadai, tanpa tambahan "karena melakukan kesunahan puasa Rajab."
Di sisi lain, puasa ganti Ramadhan termasuk puasa wajib yang memerlukan penentuan jenis puasa.
Niat seperti "Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardhu karena Allah" diperlukan dalam hal ini.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan diperbolehkan dan sah secara syar'i.
Pahala dari keduanya dapat diraih, bahkan, menurut pandangan Syekh al-Barizi, hanya dengan niat mengganti puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab dapat diperoleh.
Keterangan ini merujuk pada kitab Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, yang menjelaskan bahwa puasa sunnah dengan niat mutlak bisa sah, bahkan jika memiliki jangka waktu tertentu.