Syekh Zainuddin menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan dalam keabsahan puasa sunnah yang berjangka waktu dan yang tidak, asalkan dengan niat mutlak.
Contohnya, puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’, dan hari-hari purnama termasuk di dalamnya.
Dalam kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi menyatakan bahwa berpuasa qadha Ramadhan atau puasa wajib lainnya di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa akan memberikan pahala dari keduanya.
Hal ini berlaku baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. Dengan demikian, apabila seseorang berpuasa qadha di hari-hari sunnah, pahala dari keduanya tetap dapat diraih.
Wallahu a’lam.
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.