GENMUSLIM.id – Dalam dunia politik, pertanyaan mengenai hukum menerima pemberian dari calon presiden dapat menimbulkan perdebatan etika dan moral.
Dalam konteks Islam, hukum agama memberikan pedoman yang jelas mengenai etika dan perilaku dalam menerima pemberian dari calon presiden.
Artikel ini membahas tentang hukum menerima pemberian dari calon presiden menurut agama Islam dan menjelaskan perspektif agama atas tindakan tersebut.
Hukum Islam Menerima Pemberian Dari Calon Presiden
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Kamis, 4 Januari 2024, Haram bagi calon presiden untuk memberikan hadiah, sebagaimana haram bagi umat Islam untuk menerima hadiah, baik berupa uang maupun barang.
Mengapa?
Hal ini karena hal ini mungkin termasuk dalam definisi umum suap (Risywah).
Setiap harta yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan untuk menunaikan suatu kepentingan (maslahat) yang seharusnya tidak memerlukan pembayaran atau pemberian bagi pihak tersebut untuk menunaikannya. (Taqiyuddin An Nabhani, Al-Syakhshiyyah, 2/332, Al Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 22/219)
Hadist dan Dalil Umum yang Mengharamkan Suap
- hadist dari Abdullah bin ‘Amr ra. Bahwa:
“Rasulullah Saw, telah melaknat setiap orang yang menyuap dan yang menerima suap” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
- Hadist dari Tsauban ra Bahwa:
“Rasulullah Saw. Telah melakna setiap orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad)
- Al-Maidah : 42
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.