Ada beberapa hal yang menjadi dasar penjelasan terkait hukum puasa di hari Jumat.
Beberapa ulama berpendapat bahwa puasa di hari Jumat dimakruhkan karena dianggap sebagai hari raya.
Baca Juga: Cerbung Inspiratif Menuju Pernikahan Impian: Melampaui Aral Menuju Adiwarna Hakiki, Bagian 1
Pendapat ini mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya." (HR Bukhari).
Namun, perbedaan pandangan di kalangan ulama juga disebabkan oleh interpretasi berbeda terkait larangan puasa di hari Jumat.
Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut terkait dengan perbedaan ibadah umat Islam dan Yahudi pada hari raya.
Sedangkan lainnya menyebutkan agar umat Islam tidak mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu.
Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti 'sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan'.
Meskipun ditinggalkan, seseorang tidak berdosa. Ada pula yang menyatakan puasa di hari Jumat tidak makruh, terutama jika diikuti dengan puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Berbagai pendapat ulama mengenai hukum puasa di hari Jumat dapat dirangkum sebagai berikut:
Menurut Imam Nawawi
Puasa di hari Jumat dimakruhkan secara bersendirian, tetapi boleh jika diikuti dengan puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti puasa nazar karena sembuh dari sakit.
Baca Juga: Beginilah cara menjawab Salam yang Benar Menurut NU Online, KH Subhan Makmun: Jawablah dengan ...