Wajib Tahu! Tanggung Jawab, Urutan, Persyaratan, dan Aturan Penggantian Wali Nikah Menurut Ajaran Islam

Photo Author
- Senin, 11 Desember 2023 | 14:01 WIB
walin nikah dalam islam (Genmuslim.id/Freepik)
walin nikah dalam islam (Genmuslim.id/Freepik)

GENMUSLIM.id- Wali nikah merupakan salah satu dari rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam prosesi pernikahan menurut ajaran Islam.

Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan pernikahan, keberadaan seorang wali nikah menjadi suatu keharusan.

Bagi umat muslim, penting bagi kita untuk memahami tugas wali, urutan wali, syarat-syaratnya, dan aturan yang berlaku dalam Islam terkait hal ini.

Baca Juga: Orang Tua Boleh Kesal, Tapi Jangan Pernah Ungkapkan Amarah Di Waktu-Waktu Ini, Simak Pula Dampaknya Bagi Psikologis Anak

Definisi dan Tanggung Jawab Wali Nikah

Istilah wali nikah terdiri dari dua kata, yaitu wali dan nikah, kata wali berasal dari bahasa Arab, yaitu wala' yang memiliki arti menguasainya, menolongnya, atau membantu. 

Dengan demikian, wali nikah adalah seseorang yang memiliki kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai wanita serta menikahkannya dengan seorang pria.

Namun, hak tersebut dapat hilang jika perwakilan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sah sebagai wali untuk pernikahan. 

Meskipun demikian, hak wali tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Baca Juga: Parenting Islami: Menilik Lebih Jauh Fenomena Sharenting dalam Kacamata Islam, Ada Dampak Baik dan Buruknya!

Urutan Wali Nikah

Melansir dari NU Online, terdapat enam urutan prioritas yang berhak dan dapat menjadi wali nikah. 

Urutannya adalah sebagai berikut:

1. Ayah kandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X