GENMUSLIM.id- Wali nikah merupakan salah satu dari rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam prosesi pernikahan menurut ajaran Islam.
Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan pernikahan, keberadaan seorang wali nikah menjadi suatu keharusan.
Bagi umat muslim, penting bagi kita untuk memahami tugas wali, urutan wali, syarat-syaratnya, dan aturan yang berlaku dalam Islam terkait hal ini.
Definisi dan Tanggung Jawab Wali Nikah
Istilah wali nikah terdiri dari dua kata, yaitu wali dan nikah, kata wali berasal dari bahasa Arab, yaitu wala' yang memiliki arti menguasainya, menolongnya, atau membantu.
Dengan demikian, wali nikah adalah seseorang yang memiliki kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai wanita serta menikahkannya dengan seorang pria.
Namun, hak tersebut dapat hilang jika perwakilan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sah sebagai wali untuk pernikahan.
Meskipun demikian, hak wali tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Urutan Wali Nikah
Melansir dari NU Online, terdapat enam urutan prioritas yang berhak dan dapat menjadi wali nikah.
Urutannya adalah sebagai berikut:
1. Ayah kandung