GENMUSLIM.id- Pembahasan mengenai hak reproduksi dan seksual perempuan masih menjadi isu yang kurang diangkat dalam masyarakat Indonesia.
Kendala dari hal tersebut karena stigma dan kurangnya pemahaman terhadap hak reproduksi dan seksual masih dianggap tabu.
Padahal, pengetahuan akan hak reproduksi dan seksual tersebut memberikan dampak positif.
Seperti pemahaman kondisi kesehatan diri, pengambilan keputusan yang lebih bijak dengan mempertimbangkan aspek fisik dan psikis.
Selain itu, pemahaman mengenai hak reproduksi dan seksual juga dapat meminimalisir risiko terjadinya kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Dengan mengetahui hak-hak tersebut, perempuan dapat melindungi diri dari kekerasan yang dapat merugikan organ reproduksi dan kesehatan mental.
Berikut ini adalah 12 hak reproduksi yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996:
1. Hak untuk hidup, bebas dari risiko kematian karena kehamilan.
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan, termasuk hak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual tanpa paksaan.
3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi dalam kehidupan seksual dan reproduksi.
4. Hak atas kerahasiaan pribadi, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan.
5. Hak atas kebebasan berpikir, bebas dari penafsiran ajaran agama, kepercayaan, filosofi, dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.