Selain di Kesultanan Aceh dan Malaka, hukum Islam juga diterapkan di Kesultanan Banten yang berada di ujung Barat Pulau Jawa.
Hossein Djajadiningrat di dalam bukunya yang berjudul Tinjauan Kritis tentang Sejarah Banten; Sumbangan bagi Pengenalan Sifat-Sifat Penulisan Sejarah Jawa mengatakan, sebagaimana di Kesultanan Aceh dan Malaka, kadi kesultanan yang oleh sumber Banten dinamai Pakih Najmuddin-memegang peran penting dalam urusan keagamaan di kesultanan.
Dalam kaitan dengan praktik hukum Islam, Kesultanan Banten bersama kesultanan-kesultanan lain di Nusantara-Melayu, merupakan bukti dan meningkatnya Islam yang berorientasi syariat di Nusantara pada abad ke-17, yang digaungkan oleh gerakan yang disebut ‘neo sufisme’ atau tasawuf akhlaqi.
‘Neo sufisme’ atau tasawuf akhlaqi ini sangat dipengaruhi oleh ulama tasawuf besar, lebih khususnya Imam Al Ghazali.
Jabatan kadi dibentuk antara lain untuk menjamin bahwa syariat Islam diterapkan dengan seutuhnya dan dengan penuh komitmen yang teguh.
Sebagai contoh, hukum Islam yang melarang pemakain candu dan tembakau mulai dijalankan.
Karena kadi memainkan peranan yang sangat penting di jantung pemerintahan Kesultanan Banten, seorang kadi pun juga menjadi pengawas seorang raja dalam memerintah.
Pengawasan yang dilakukan kadi ini bertujuan agar semua aktivitas privat maupun publik kerajaan sesuai dengan ajaran Islam.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.