4. Ijtihad dalam qiyas
Kebanyakan perbedaan antara ulama satu dengan yang lain disebabkan karena hukum qiyas.
Jika ada salah satu dari unsur qiyas yang berbeda pasti hasil istinbath hukum fikih juga akan berbeda sesuai dengan 'illah masing-masing.
Baca Juga: Makna Mendalam Zakat Sebagai Pembersihan Jiwa Dan Kesejahteraan Sosial, Simak Penjelasannya!
5. Perbedaan dalam mentarjih dalil
Apalagi berkaitan dengan dalil-dalil yang memerlukan ta'wil, ta'lil, penggabungan dalil (jam'ul adillah), naskh-mansukh, dan sebagainya sering memunculkan perbedaan.
Dengan beberapa perbedaan pendapat tersebut, maka wajar saja jika setiap ulama atau imam memiliki pendpat yang berbeda dalam penetapan hukum fikih.
Akan tetapi, perbedaan itu tidak selayaknya menjadikan kita berpecah belah, tapi justru menuntut para muslim dan muslimah untuk saling menghormati satu dengan yang lain.
Semua pendapat memiliki dasarnya yang benar, meskipun kita dituntut untuk memilih di antara pendapat yang paling kuat dasar dan dalilnya. tapi tetap tidak boleh menyalahkan pendapat yang lain.
Imam Syafi'i ketika memiliki pendapat yang berbeda dengan imam yang lain, maka beliau akan mengatakan, "Pendapat saya seperti ini, saya berpendapat bahwa pendapat saya ini tepat, akan tetapi saya juga tidak menafikan bila pendapat ulama atau imam lain ada yang lebih tepat."
Demikian pula yang sering dikatakan oleh imam-imam mahzhab yang lain.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.