Sedangkan unsur lain, seperti kharraj dan usyûr baru diberlakukan pada era pemerintahan Amîr alMu'minîn, ‘Umar ibn al-Khaththâb.
Zakat merupakan ujung tombak pertama dari negara yang berfungsi untuk menjamin kebutuhan minimal rakyat.
- Ghanîmah
Ghanîmah merupakan pendapatan negara yang didapatkan dari hasil kemenangan dalam peperangan.
Distribusi hasil ghanîmah secara khusus diatur langsung dalam Alquran surah al-Anfâl ayat . empat per lima dibagi kepada para prajurit yang ikut dalam perang.
Sedangkan seperlimanya sendiri diberikan kepada Allah, Rasul-Nya, karib kerabat Nabi, anak-anak yatim, kaum miskin dan ibnu sabil.
Dalam konteks perekonomian modern, pos penerimaan ini boleh saja menggolongkan barang sitaan akibat pelanggaran hukum antar negara sebagai barang ghanîmah.
- Khumus
Khumus atau seperlima bagian dari pendapat ghanîmah akibat ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian oleh negara dapat digunakan sebagai biaya pembangunan.
Meskipun demikian, perlu hati-hati dalam penggunaannya karena aturan pembagiannya telah jelas, seperti pada ayat di atas.
Khumus, juga bisa diperoleh dari barang temuan (harta karun) sebagaimana terjadi pada periode Rasul.
Ulama Syiah mengatakan bahwa sumber pendapatan apa pun harus dikenakan khumus sebesar 20%.
- Fay’
Fay’ adalah sama dengan ghanîmah, namun bedanya, ghanîmah diperoleh setelah menang dalam peperangan.
Sedangkan, fay’ tidak dengan pertumpahan darah.
Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, harta fay’ adalah pendapatan negara selain dari zakat.