Mengetahui Apa Saja Sumber Pendapatan Negara Menurut Islam: Umat Muslim Wajib Tahu!

Photo Author
- Kamis, 21 September 2023 | 08:30 WIB
Apa Saja Sumber Pendapatan Negara Menurut Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com/ John Guccione))
Apa Saja Sumber Pendapatan Negara Menurut Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com/ John Guccione))

 

GENMUSLIM.id - Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu di dalam aturan hukumnya terdapat aturan hukum Islam, seperti halnya persoalan sumber pendapatan di Indonesia.

Sumber pendapatan negara berdasarkan Islam, terdapat beberapa poin yang perlu kita kaji.

Mungkin selama ini, kita sebagai umat Islam yang sekali dalam pertahunnya mengeluarkan zakat yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Sebagai umat Islam yang tinggal di negara yang mayoritas muslim, adalah sebuah keharusan untuk mengetahui apa saja sumber pendapatan negara.

Diambil GENMUSLIM dari Jurnal Al-Iqtishad yang berjudul Sumber-Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran Negara Islam, yaitu:

Baca Juga: Khazanah Falsafah Islam Klasik, Mengenal Biografi Filsuf Muslim Ibnu Arabi, Sebuah Pengantar

  1. Zakat

Pada masa awal-awal Islam, penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari zakat berupa uang tunai, hasil pertanian dan hasil peternakan.

Zakat merupakan unsur penting karena sistemnya penunaiannya yang bersifat wajib (obligatory zakat system), sedangkan tugas negara adalah sebagai ‘âmil dalam mekanismenya.

Zakat merupakan kewajiban bagi golongan kaya untuk memberikan perimbangan harta di antara sesama masyarakat.

Dalam negara yang memiliki sistem pemerintahan Islam, maka negara berkewajiban untuk mengawasi pemberlakuan zakat.

Negara memiliki hak untuk memaksa bagi mereka yang enggan berzakat jika mereka berada pada taraf wajib untuk mengeluarkan zakat.

Baca Juga: Mengapa Manusia Harus Melaksanakan Ibadah: Pemahaman Dasar Sebagai Seorang Muslim

Apalagi jika mempertimbangkan keadaan masyarakat yang secara umum lemah perekonomiannya. -instrumen pemasukan dan pendapatan negara di atas, telah diberlakukan semenjak era Nabi dan Abû Bakr al-Shiddîq.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Jurnal Al-Iqtishad yang berjudul Sumber-Sumber Pendapatan Da

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X