Jadi termasuk di dalamnya: kharâj, jizyah, ghanîmah, ‘usyur, dan pendapatan-pendapatan dari usaha komersial pemerintah.
Definisi ini lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi kontemporer saat ini yang strukturnya cukup berbeda dengan keadaan pada masa Rasulullah.
- Jizyah
Jizyah merupakan pajak yang hanya diberlakukan bagi warga negara non-Muslim yang mampu.
Bagi yang tidak mampu seperti mereka yang sudah uzur, cacat, dan mereka yang memiliki kendala dalam ekonomi akan terbebas dari kewajiban ini.
- Kharâj
Kharâj merupakan pajak khusus yang diberlakukan negara atas tanah-tanah yang produktif yang dimiliki rakyat.
Pada era awal Islam, kharâj sebagai pajak tanah dipungut dari non-Muslim ketika Khaybar ditaklukkan.
Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.
Baca Juga: Hukum Islam dan Suara Muslimah: Apakah Suara Muslimah Merupakan Salah Satu Bagian dari Aurat?
Jumlah dari kharâj bersifat tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
Kharâj adalah pajak terhadap tanah, yang bila dikonversi ke Indonesia, ia dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, perbedaan mendasar antara sistem kharâj dan sistem PBB adalah kharâj ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan produktivitas dari tanah (land productivity), dan bukan berdasarkan zona sebagaimana dalam aturan sistem PBB (zona strategi).
Hal ini bisa jadi dalam sistem kharâj, tanah yang bersebelahan, yang satu ditanami buah kurma dan tanah lainnya ditanami buah anggur, mereka harus membayar kharâj yang berbeda.
Itulah enam sumber pendapatan negara berdasarkan Islam yang perlu umat muslim ketahui.
Meskipun di Indonesia tidak menerapkan keseluruhannya, namun Indonesia tetap secara langsung lewat zakat fitrah dan lembaga-lembaga zakat lainnya yang membantu warga untuk memberikan hartanya.