GENMUSLIM.id - Islam memberikan hak dan kedudukan yang sama antara kaum laki-laki dan kaum perempuan muslimah.
Selain kedudukannya, islam menjamin kehormatan dan memberikan perlindungan kaum muslimah karena islam ialah agama yang memuliakan seorang perempuan muslimah.
Laki-laki dan perempuan muslimah memiliki kedudukan yang sama di mata Allah, dan mereka berhak mendapatkan pahala yang sama besarnya.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Hidup muslimah tidak lagi terkekang, islam hadir mewujudkan hak perempuan dalam berpendapat.
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)
Ketika sebelum islam hadir seorang muslimah yang mengemukakan pendapat disebut melanggar syariat, maka setelah islam hadir, perempuan muslimah memiliki hak membela diri di depan hakim.
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Begitu sempurnanya agama islam yang menjadikan seorang muslimah menjadi seseorang yang mulia diantara makhluk Allah yang lain, ketika sebelumnya seorang perempuan hanya dianggap pembawa sial.
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Islam menjadikan perempuan sebagai mutiara yang harus dijaga keindahannya, sehingga Allah menurunkan ayat mengenai kewajiban memakai hijab bagi seluruh muslimah.
Tidak ada lagi agama yang menjaga dan menjunjungtinggi kehormatan dan martabat seorang muslimah selain islam, sebagai salah satu cara dalam penjagaan diri agar terhindar dari fitnah.