GENMUSLIM.id-- Baru-baru ini, viral di media sosial video yang merekam tindakan penyiksaan terhadap kucing.
Dilansir Genmuslim dari video yang diunggah instagram @matarakyat_sumbar pada Minggu, 3 September 2023, terlihat tiga wanita yang berada dalam sebuah pondok di Kota Padang, Sumatera Barat yang mencekoki miras ke dalam mulut kucing berjenis persia medium yang berusia sekitar 4-5 bulan.
Terlihat pula tiga wanita itu mengangkat dan mengayunkan kucing tersebut di dalam ruangan.
Baca Juga: Muslim Harus Tahu, 3 Jeratan Halus Iblis Kepada Orang Alim dan Para Penuntut Ilmu
Tindakan tiga wanita ini tentunya menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan dalam komunitas pecinta hewan, terutama pecinta kucing.
Tindakan penyiksaan hewan, seperti yang terjadi dalam video tersebut, sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Islam mengajarkan kepada manusia untuk melindungi makhluk hidup, termasuk hewan.
Rasulullah telah mengajarkan pentingnya berperilaku baik terhadap hewan dan melarang penyiksaan hewan.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah melarang manusia untuk menggunakan nyawa binatang sebagai taruhan atau dalam permainan:
"Dari Ibnu 'Abbas RA, ia mengatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Janganlah kalian menjadikan makhluk hidup sebagai objek dalam perjudian.'" (HR Muslim).
Dari kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa manusia diingatkan untuk menghormati hak-hak hidup binatang dan memperlakukan mereka dengan baik.
Imam An-Nawawi dalam syarah shahih muslim tersebut menginterpretasikannya sebagai larangan bagi umat Islam untuk tidak menyakiti atau merugikan binatang.
Kemudian, Imam Izzuddin bin Abdissalam dari mazhab Syafi'I dalam kitab Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam menjelaskan konsep perlindungan terhadap hak-hak binatang dan prinsip dasar pengutamaan kebaikan dan penolakan kemudaratan.
Dia menguraikan hak-hak yang harus dipenuhi oleh manusia terhadap binatang, seperti memberikan perawatan yang layak, tidak membebankan tugas yang berlebihan, tidak menyatukan binatang yang dapat berbahaya satu sama lain, menyembelih dengan cara yang baik, dan tidak menganiaya anak binatang.