Kamu Harus Tau! Inilah Pembagian Najis dan Tata Cara Mensucikannya dalam Kitab Fathul Qarib

Photo Author
- Sabtu, 9 September 2023 | 07:20 WIB
peringatan tentang najis bagi sah atau tidaknya ibadah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:  ibadah.co.id))
peringatan tentang najis bagi sah atau tidaknya ibadah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: ibadah.co.id))

Najis mutawassitah ini sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Najis Ainiyah

Najis Ainiyah ialah najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya. Cara menyucikannya dengan dengan dibasuh sampai hilang wujud, bau ataupun rasa.

b. Najis Hukmiyah

Najis Hukmiyah ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras. Untuk mensucikannya cukup disiram air di atasnya.

Baca Juga: Dosa Besar Perbuatan Menggunjing, Ini Delapan Jenis Ghibah yang Harus Dihindari Sebagai Seorang Muslim

3. Najis Mughallazah

Najis Mughallazah artinya najis berat seperti najis yang berasal dari anjing dan babi termasuk kotoran dan air liurnya.

Cara menyucikannya dengan menghilangakan terlebih dahulu wujud benda najis tersebut. Kemudian, dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X