GENMUSLIM.id-Najis menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat.
Kerap kali kita dibingungkan dengan pembagian najis dan tata cara mensucikannya, karena hal ini berkaitan dengan keabsahan ibadahlah yang menjadi taruhannya.
Pasalnya, segala benda yang terkena najis, mutlak baginya untuk disucikan. Karena itu, penting kiranya kita mengetahui beberapa pembagian najis dan tata cara mensucikannya.
Dikutip Genmuslim.id dari Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qhasim Al-Ghazi pada 7 September 2023, menurut beliau pembagian najis dan tata cara mensucikannya ada tiga bagian yaitu:
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Syaikh Maulana Malik Ibrahim, Sesepuh dan Pelopor Dakwah Wali Songo di Pulau Jawa
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah ialah najis ringan seperti kencingnya bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan bayi tersebut hanya minum air susu ibu, belum mengkonsumsi makanan jenis lain.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya.”(HR Abu Daud dan Nasai)
Untuk membersihkan najis mukhaffafah adalah dengan menggunakan air bersih. Air harus mengenai seluruh tempat atau tubuh yang terkena najis.
Baca Juga: Biografi Singkat Sunan Giri, Ulama yang Dihanyutkan ke Laut dan Pendiri Kerajaan Giri Kedaton
2. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah ialah najis sedang, artinya semua najis yang tidak termasuk dalam najis mukhaffafah dan mughallazah.
Contoh dari najis mutawassitah adalah air kencing, nanah, muntah, kotoran hewan, darah haid, minuman keras, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan air susu hewan yang diharamkan.