Yaa ayyuhannabiyyu idzaa jaa-akal mu minaatu yubaa yi’naka allaa yusyrikna billahi syai-aa
Artinya: “ Wahai Nabi! Apabila wanita-wanita mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai’at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah SWT.”
Menurut Aisyah ra. tangan Nabi Muhammad SAW tidaklah menyentuh tangan wanita ketika membai’at (mengadakan janji setia).
Namun dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW berjabat tangan dengan wanita menggunakan bajunya.
Baca Juga: Muslimah Wajib Tau : Hukumnya Rambut Jatuh Ketika Haid, Benarkah Mereka Akan Menuntut Nantinya?
3. Madzhab Syafi’i
Imam Nawawi berkata: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli.”
Tidak boleh menyentuh wanita secara langsung jika tidak dalam keadaan darurat, misal seorang dokter yang menyentuh pasien untuk memeriksa penyakit.
4. Madzhab Hambali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Haram hukumnya memandang wanita dan amrod (anak berusia baligh tampan yang tidak tumbuh jenggotnya) diiringi dengan syahwat.”
Ibnu Muflih berkata, “Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan menyentuhnya.”
Berjabat tangan langsung wanita muslim dengan yang bukan mahram adalah salah satu diantara kemaksiatan yang telah tersebar di kalangan manusia.
Nabi Muhammad SAW bersabda tentang ancaman bagi seseorang yang menyentuh yang bukan mahramnya,
“Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wnaita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).***