Jadi Solusi Wanita Muslimah yang Tak Bisa Pakai Pensil Alis, Ini Hukum Sulam Alis Dalam Islam!

Photo Author
- Minggu, 3 September 2023 | 10:45 WIB
Hukum Sulam Alis Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/Pexels/@Pixabay)
Hukum Sulam Alis Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/Pexels/@Pixabay)

GENMUSLIM.id- Kebiasaan wanita muslimah yang senang berhias membuat ia melakukan segala cara untuk mempercantik diri.

Tak jarang para wanita muslimah ini mengubah bentuk tubuh, salah satunya sulam alis.

Sulam alis menjadi cara wanita muslimah mempercantik wajah tanpa harus berlama-lama memakai pensil alis.

Apalagi untuk mereka yang tak bisa memakai pensil alis, tentulah sulam alis ini menjadi solusi yang tepat untuk wanita muslimah.

Baca Juga: Tidak Semua Kepo Dilarang, Muslimah Harus Tahu Jenis Kepo yang Diperbolehkan dan Dilarang oleh Islam!

Tetapi islam telah mengatur tindakan manusia yang terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT. 

Dikutip Genmuslim dari laman Halal MUI, boleh atau tidaknya mengubah bentuk tubuh dapat dilihat tujuan dan keadaan daruratnya.

Meskipun belum ada dalil yang jelas terkait menyulam alis, namun sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariat maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. 

Kepentingan yang dibolehkan syariat ini seperti pengobatan atau lil hajat.

Baca Juga: Terlalu Banyak Menggunakan Kata 'Jangan' Ternyata Dapat Berdampak Buruk Bagi Anak, Lho Kok Bisa Sih?

Proses sulam alis dilakukan dengan melukai diri sendiri, yakni dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis kemudian dimasukkan tinta, apalagi jika tintanya mengandung najis. 

Dari sisi psikologi/kejiwaan, wanita muslimah yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya.

Wanita muslimah ini akan bangga bahkan ujub yang sangat terlarang dalam agama. 

Tak semua wanita muslimah ingin cantik dengan sulam alis, mereka bisa menggunakan alternatif rias wajah kosmetika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X