Baca Juga: Resmi! Iphone 15 Rilis Tanggal 13 September 2023 Waktu Indonesia
Sunnah Nabi juga mengandung petunjuk-petunjuk etis legal yang menuntut adanya penyerahan diri secara total terhadap kehendak Allah dalam rangka memenuhi perintah-Nya.
Ahmad bin Hanbal percaya bahwa iman harus diwujudkan dengan perkataan dan perbuatan, iman bisa bertambah dan berkurang, atas dasar inilah Ahmad bin Hanbal menolak dogma relogio-politik Dinasti Abbasiyah yang mengklaim bahwa Al Quran adalah diciptakan sehingga tidak dapat menjadi sumber inspirasi yang abadi bagi kehidupan muslim.
Sikap penolakan Ahmad bin Hanbal inilah yang membawa Ahmad bin Hanbal menghadapi mihnah, secara harfiyah berarti pengadilan atau penganiayaan, merupakan protek inkuisisi Mu’tazilah yang dikenal luas antara tahun 218 h – 234 H atau pada 833 – 848 M.
Banyak ahli hadis, fuqaha, sarjana dan hakim dipaksa untuk tunduk pada dogma resmi bahwa Al Quran adalah ciptaan dan bukan firman Allah.
Atas pengaruh golongan Mu’tazilah yang ketika itu mempunyai pengaruh kuat terhadap kebijakan religio-politik al-Ma’mun, al-Mu’tasim dan a;-Wasiq, di depan khalifah Abbasiyah al-Mu’tasim Ahmad bin Hanbal dicambuk dan dipenjarakan karena tidak mau mengakui bahwa Al Quran adalah makhluk.
Ahmad bin Hanbal mempertahankan pendiriannya bahwa Al Quran bukan makhluk sehingga pada tahun 220 H dia dihukum, dipukul dan didera, pada masa pemerintahan al-Wasik, Ahmad bin Hanbal dibuang dari Baghdad.
Ketika al-Mutawakkil menjadi khalifah pada tahun 232 H, ia menarik dekrit resmi mengenai khalq al Quran dan Ahmad bin Hanbal dibebaskan dari penjara.
Ahmad bin Hanbal juga menghindari kantor-kantor pemerintahan, ketika suatu saat khalifah Harun Ar Rasyid menawarkan jabatan hakim di Yaman atas dasar rekomendasi dari Imam al-Syafi'i, Ahmad dengan keras menolaknya.
Demikian kehidupan Imam besar Ahmad bin Hanbal dalam menghadapi mihnah dan kehidupan politik pada masanya. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.