Update Kasus Imam Masykur: Bukan Hanya 3 Anggota TNI, Seorang Warga Sipil Ikut Menjadi Tersangka! Siapa Dia?

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:20 WIB
Ilustrasi Bukan Hanya 3 Anggota TNI, Seorang Warga Sipil Ikut Menjadi Tersangka ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa))
Ilustrasi Bukan Hanya 3 Anggota TNI, Seorang Warga Sipil Ikut Menjadi Tersangka ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa))

GENMUSLIM.id – TNI AD akhirnya mengadakan konferensi pers di Kodam Jayakarta, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI dan salah seorang Paspampres terhadap seorang pemuda aceh bernama Imam Masykur.

Dikutip GENMUSLIM dari berbagai sumber, Rabu, 30 Agustus 2023, konferensi pers dibuka oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Hamim Tohari.

Hamim Tohari menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

Kasus tersebut melibatkan 3 orang oknum prajurit, baik yang berasal dari satuan paspampres maupun TNI AD.

Baca Juga: Ketakutan, Akhirnya Korban dilepas? Ternyata Ada 2 yang Menjadi korban Anggota Paspampres dan TNI

3 tersangka tersebut adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Selain ketiga tersangka, Hamim Tohari juga mengatakan bahwa ada 1 tersangka lagi yang merupakan warga sipil.

Tersangka tersebut berinisial MS dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

MS adalah kakak ipar dari Prajurit Kepala Riswandi Malik (Praka RM), sebelumnya Polda Metro Jaya sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka.

Hamim Tohari menjelaskan bahwa awalnya pada tanggal 14 Agustus 2023 ada laporan tentang penculikan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Penyebutan Kata ‘Wakanda & ‘Konoha’ Dalam Mengkritik Tanda-Tanda Demokrasi Tidak Sehat

Kemudian dilakukan pengembangan oleh polda metro jaya diduga ada keterlibatan Prajurit TNI dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pihaknya terus mengumpulkan saksi dan alat bukti dan akan update ke publik ketika semuanya sudah lengkap lewat media.

Dipastikan proses hukum akan dilakukan secara benar, transparan, dan akan disampaikan ke publik nantinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X