GEMPARKAN KOTA DEPOK! Anak Membunuh Orang Tuanya Karena Sering Dimarahi: Hukumnya Berkata Kasar Dalam Islam

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:26 WIB
Hukum Berkata Kasar Kepada Anak Menurut Islam Yang Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental (GENMUSLIM.id / Freepik / Storyset)
Hukum Berkata Kasar Kepada Anak Menurut Islam Yang Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental (GENMUSLIM.id / Freepik / Storyset)

Dampak ini dapat mempengaruhi hubungan mereka dengan teman-teman dan keluarga.

Terdapat sebuah riwayat yang menceritakan tentang seorang yang durhaka pada anaknya.

Seorang yang menemui Umar bin Khattab untuk menceritakan sikap anak durhaka dalam Islam yang dilakukan anaknya dan kemudian Umar memanggil anak tersebut kemudian menegur apa yang sudah dilakukan anak tersebut.

Umar lalu memandangi orangtua tersebut sembari berkata, "Engkau datang mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal engkau telah durhaka kepadanya sebelum ia mendurhakaimu. Engkau telah berbuat buruk kepadanya sebelum ia berbuat buruk kepadamu."

 Baca Juga: Islam Dalam Segi Kesehatan Mental, Cara Merawat Diri di Era Saat Ini Sesuai Dengan Kaidah Islam

Dalam Islam, memperlakukan anak dengan kasar adalah tindakan yang sangat tidak dianjurkan.

Islam mengajarkan untuk berbicara kepada anak-anak dengan lemah lembut, kasih sayang, dan penuh pengertian.

Orang tua bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang positif kepada anak mereka dan mengajarkan mereka cara hidup yang baik.

Dengan memahami ajaran Islam tentang berkomunikasi dengan anak, kita dapat membuat lingkungan yang positif dan mendukung perkembangan fisik, emosional, dan spiritual mereka.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X