Artinya: "Dan jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri." (QS. Al-An'am: 17)
Baca Juga: Apa sih Sholat Istikharah Itu? Sebuah Keputusan yang Dibuat dengan Bantuan Doa dan Sholat Sunnah
Orang yang terkena ain juga harus berusaha untuk mengambil langkah-langkah yang dapat membantu menyembuhkan gangguan ini. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Mandi dengan menggunakan air bekas mandi orang yang menjadi penyebab ain.
Jika penyebab orang yang terkena penyakit ain diketahui, maka salah satu cara mengobatinya yaitu dengan mandi menggunakan air bekas mandi orang yang menyebabkan penyakit ain tersebut.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhum, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
العين حق ولو كان شيء سابق القدر لسبقته العين ، وإذا استغسلتم فاغسلوا
“‘Ain itu benar adanya. Andaikan ada perkara yang bisa mendahului takdir, maka itulah ain. Maka jika kalian mandi, gunakanlah air mandinya itu (untuk memandikan orang yang terkena ain)” (HR. Muslim no. 2188).
- Mandi dengan menggunakan air bekas wudhu orang yang menyebabkan ain,
Cara ini terdapat dalam hadits Abu Umamah bin Sahl, Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam memerintahkan Amir bin Rabi’ah untuk berwudhu kemudian menyiramkan air wudhunya kepada Sahl yang telah terkena ain. Dalam riwayat yang lain:
فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ
“Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Amir untuk berwudhu. Lalu Amir membasuh wajah dan kedua tangannya hingga sikunya, dan membasuh kedua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menyiramkannya kepada Sahl” (HR. An Nasa’i no. 7617, Ibnu Majah no. 3509, Ahmad no. 15980, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata :
كانَ يُؤمَر العائِنُ، فيتوضّأُ، ثم يَغْتَسِلُ منه المَعِينُ
“Dahulu orang yang menjadi penyebab ain diperintahkan untuk berwudhu, lalu orang yang terkena ‘ain mandi dari sisa air wudhu tersebut” (HR Abu Daud no 3885, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.2522).