Benarkah Wanita Melakukan Safar Tanpa Mahram Diharamkan? Begini Penjelasannya, Muslimah Wajib Tahu!

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi Wanita yang Melakukan Safar (GENMUSLIM.id/dok :  pexels/ Hatice Baran)
Ilustrasi Wanita yang Melakukan Safar (GENMUSLIM.id/dok : pexels/ Hatice Baran)

GENMUSLIM.id – Islam memuliakan wanita, salah satunya melarang semua kegiatan yang bisa membahayakannya dan menjadi fitnah bagi lelaki.

Salah satu yang bisa membahayakan wanita adalah melakukan safar tanpa adanya mahram yang menemaninya.

Di zaman ini, banyak sekali wanita yang safar tidak bersama dengan mahram, entah itu untuk bekerja atau menuntut ilmu.

Safar adalah keluar dari kampung halaman menuju suatu tempat yang berjarak jauh sehingga ia diperbolehkan mengqashar sholat.

Baca Juga: Kisah-kisah Inspiratif Wanita Muslimah yang Mengatasi Tantangan Pribadi, Simak Selengkapnya Di Sini

Dilansir Genmuslim dari muslim.or.id pada Selasa 15 Agustus 2023, salah satu hadist yang melarang wanita safar tanpa mahram,

لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا، إلَّا وَمعهَا أَبُوهَا، أَوِ ابنُهَا، أَوْ زَوْجُهَا، أَوْ أَخُوهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ منها

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh melakukan safar selama 3 hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya atau anaknya atau suaminya atau saudara kandungnya atau mahramnya.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إلَّا وَمعهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ منها

Artinya: Tidak halal seorang muslimah bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama lelaki yang merupakan mahramnya.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Rahasia Tampil Cantik ala Muslimah: Hal- hal yang Perlu Diperhatikan oleh Setiap Wanita dalam Berhias Diri

Ulama berpendapat perjalanan disebut safar jika jaraknya 80 km, jika kurang dari itu maka tidak wajib ditemani mahramnya.

Namun, safar bagi wanita diperbolehkan jika

  1. Jalan dipenuhi rasa aman
  2. Selamat dari godaan
  3. Safar wanita ditemani wanita yang tsiqqah (terpercaya)
  4. Mengenakan pakaian syar’I serta memperhatikan akhlak dan adab islami
  5. Safarnya dengan angkutan umum dan ditemani wanita yang terpercaya
  6. Mukim dan menetap dengan wanita terpercaya yang dikenal dengan ketakwaan yang lurus

Walaupun safar bagi wanita diperbolehkan dengan syarat tersebut, tetap saja sebaik-baik tempat bagi wanita adalah rumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X