Pasangan Asal Temanggung Cerai 6 Tahun Lalu Kini Rujuk dan Nikah Lagi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Photo Author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Pasangan Asal Temanggung Kembali Rujuk Setelah Cerai Selama 6 Tahun (GENMUSLIM.id/tiktok/@caplin_shoot)
Pasangan Asal Temanggung Kembali Rujuk Setelah Cerai Selama 6 Tahun (GENMUSLIM.id/tiktok/@caplin_shoot)

Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.

Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.

Baca Juga: Cerpen Anak: Petualangan Dika di Hutan Mistik

Ungkapan rujuk ini tidak boleh diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.

Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali. 

Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. 

Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai.

Baca Juga: Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ternyata Kasusnya Mirip dengan Kisah Kematian Pertama di Muka Bumi dalam Islam!

Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali dengan diaturnya masa iddah bagi perempuan. 

Setelah dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain.

Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Alquran lewat surat Al-Balqarah (2:288). 

Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 Kompilasi Hukum Islam atau KHI.

Baca Juga: Mangrove Selamat: Setelah Kapolda Sumatera Utara Turun, 38 Unit Dapur Arang Bongkar Sukarela! Cek Infonya

Lalu, apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini penjelasannya.

Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi:

Halaman:

Artikel Selanjutnya

QAWWAMAH SUAMI DAN TAATNYA ISTRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X