Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.
Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.
2.Istri yang Akan Dirujuk
Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah.
Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.
Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.
"Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”
Baca Juga: Raffi Ahmad Meminta Maaf ke Jeje Govinda, Simak Keistimewaan Meminta Maaf dan Memaafkan dalam Islam!
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.
Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual atau qobla ad-dukhul, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.
3.Kalimat untuk Rujuk