ragam

Perlukah Perjanjian Perkawinan Dibuat Sebelum Menikah? Harus Anda Pahami Bahwa Aturan Dalam Pernikahan Adalah Yang Disepakati Berdua

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi pasangan menandatangani surat perjanjian perkawinan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepic.Diller))

GENMUSLIM.id - Perjanjian perkawinan, atau yang sering disebut sebagai perjanjian pranikah merupakan suatu kesepakatan hukum antara pasangan yang dibuat sebelum pernikahan.

Banyak hal yang bisa dimasukkan dalam perjanjian perkawinan, di antaranya seperti pembagian harta, dukungan finansial, hak dan kewajiban pasangan, serta tanggung jawab terkait aspek-aspek tersebut.

Keberadaan perjanjian perkawinan seringkali menjadi pertimbangan penting bagi pasangan yang akan menikah, dan keputusan untuk membuatnya dapat memberikan manfaat yang signifikan.

Perjanjian ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam pembagian harta.

Dokumen ini merinci aset dan kewajiban finansial masing-masing pasangan, membantu menghindari ketidakpastian dan konflik di masa depan.

Baca Juga: Awas, Jangan Kaget! Begini Dampak Memanusiakan Manusia Sejak Dini, Tips Parenting Ini Wajib Dipahami Orangtua

Selain itu, perjanjian perkawinan juga dapat melibatkan peraturan terkait dukungan finansial, memberikan jaminan terhadap kesejahteraan ekonomi pasangan jika suatu saat pernikahan berakhir.

Kedua, perjanjian perkawinan menciptakan kerangka hukum untuk hak dan kewajiban pasangan.

Ini dapat mencakup masalah perawatan anak, tanggung jawab finansial terhadap anak-anak, dan persyaratan lainnya yang mendukung keberlanjutan keluarga.

Dengan merinci hak dan kewajiban ini, perjanjian perkawinan membantu mencegah konflik potensial dan mewujudkan keadilan.

Selain membuat perjanjian perkawinan yang sah secara hukum, pasangan suami istri juga dapat membuat kesepakatan bersama dalam hal-hal prinsipil dalam kehidupan pernikahan.

Tidak hanya membuat, tapi pasangan suami istri tersebut juga harus berkomitmen untuk menjalaninya.

Baca Juga: Setelah Menikah Harus Taat pada Suami, Apakah Hal Ini Akan Menyalahi Konsep Kesetaraan Gender? Begini penjelasan Ning Sheila Hasina Lirboyo

Hal ini bertujuan agar kehidupan pernikahan tidak mendapat intervensi dari pihak luar, seperti orang tua, mertua, atau saudara ipar.

Halaman:

Tags

Terkini