Tentu masing sering kita jumpai hal demikian di masyarakat, tak jarang media memberitakan kehidupan pernikahan seseorang harus berakhir karena campur tangan dari orang lain.
Kesepakatan di atas tentu bertujuan untuk mengantisipasi masalah-masalah seperti ini.
Pasangan suami istri boleh membuat kesepakatan bersama yang akan dijalani meskipun hal itu bertentangan dengan budaya atau kebiasaan masyarakat secara umum.
Dalam Buku 101 Hal yang Harus Diketahui dan Disiapkan Sebelum Menikah diceritakan kehidupan sepasang suami istri Ellen dan Herb yang membuat aturan tak biasa dalam keluarganya.
Ellen adalah seorang pengacara ternama dengan gaji yang lebih tinggi dari suaminya.
Setelah Ellen melahirkan, ia dan suaminya membuat kesepakatan bersama bahwa Herb yang akan merawat anak mereka di rumah, dan Ellen tetap bekerja.
Keduanya sepakat dengan hal tersebut, meskipun banyak kolega, teman, ataupun keluarga yang menentag dan mencemooh hal tersebut.
Namun, Herb dan Ellen justru sukses menjalani kehidupan pernikahan sesuai dengan kesepakatan bersama yang mereka buat.
Hal ini menjadi contoh penegasan bahwa aturan yang berlaku dalam kehidupan pernikahan adalah aturan yang disepakati berdua oleh pasangan suami istri, bukan aturan baku dalam masyarakat yang harus dipaksakan kepada setiap orang.
Perjanjian perkawinan pun demikian, calon pasangan suami istri memiliki hak untuk menentukan apa-apa saja yang dirasa akan membawa kemaslahatan dalam kehidupan pernikahan mereka.
Baca Juga: Persiapan Pranikah: Cara Jitu Menghadapi Masalah yang Biasa Dijumpai Jomblo Sebelum Menikah
Pernikahan yang baik bukanlah suatu entitas yang baku, melainkan sebuah kerja yang terus berjalan, yang mensyaratkan upaya-upaya perbaikan secara terus menerus.
Pernikahan akan berkembang ketika ia terus menerus saling diwujudkan oleh kedua belah pihak.
Keberadaan perjanjian perkawinan ini seharusnya bukan tanda kurangnya kepercayaan, tetapi lebih sebagai langkah bijaksana untuk mengantisipasi potensi masalah dan melindungi kepentingan bersama.