GENMUSLIM.id - Tahukah kamu bahwa hukum menikah dalam Islam itu merupakan hal yang sunnah, tapi dapat berubah menjadi wajib?
Hukum menikah dalam Islam dapat berubah menjadi wajib karena situasi tertentu dan bisa menjadi haram atau mubah dalam kondisi yang lain.
Lantas, apa hukum menikah dalam Islam yang sebenarnya dan apa saja yang membuat hukum tersebut berubah? Yuk, kita pelajari bersama!
Genmuslim mengutip dari buku Aku Ingin Menikah, Tapi… karya Yumna Malik berikut lima hukum menikah yang harus kita pahami.
-
Wajib
Pernikahan dapat dikatakan wajib hukumnya bagi seseorang ketika tidak lagi bisa menahan diri dari perbuatan zina, baik yang kecil maupun besar.
Jika orang yang bersangkutan sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hukumnya menjadi wajib.
Baca Juga: Strategi Cerdas Mencari Jodoh: Jomblo Merapat! Menemukan Pasangan Hidup dengan Pendekatan yang Tepat
Namun, jika dalam kondisi ini orang tersebut belum mampu, maka dianjurkan untuk berpuasa.
Berpuasa dapat membantu menahan diri dari hawa nafsu dan menjaga pandangan.
-
Sunnah
Hukum menikah dikatakan sunnah jika seseorang sudah mampu untuk menikah, tapi masih bisa menahan diri dari hawa nafsu.
Dapat pula dikatakan seseorang menikah hukumnya sunnah ketika khawatir melakukan perbuatan zina, jika tidak menikah.
Dalam Islam perkara menikah sangat dianjurkan selama orang tersebut memang mampu secara fisik, psikologis, mental dan spiritual.
-
Haram
Pernikahan menjadi haram jika melakukannya dengan tujuan yang tidak baik atau dilarang.