Jadi jika melihat Nash maupun penjelasan diatas maka ada tiga kesimpulan yaitu:
Pertama, Udang adalah salah satu hewan yang halal dikonsumsi Karena hidup di air baik tawar maupun laut.
Kedua, Mengonsumsi dengan cara menyiksanya lalu dimakan hidup-hidup ini adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam,karena menunjukkan sikap dalam terhadap makhluk.
Ketiga, Diutamakan tidak mengonsumsi Dancing Shrimp Karena Islam mempunyai adab dalam hal makan dan minum,bagaimana cara mendapatkannya Maupun cara membunuhnya (untuk dikonsumsi). ***