Masih Suka Mengonsumsi Dancing Shrimp Kuliner yang Sempat Viral dari Thailand? Cek Status Halalnya Disini

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 05:50 WIB
Cek Status Halal Dancing Shrimp (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Channel Japkootube)
Cek Status Halal Dancing Shrimp (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Channel Japkootube)

GENMUSLIM.id - Mungkin dari sebagian kita pernah mendengar atau bahkan mencoba kuliner viral dari Thailand yakni Dancing Shrimp.

Apa itu dancing shrimp? Lalu bagaimana jika ditinjau dari status halal dan hukum Islam?

Dikutip dari Instagram @halalcorner, Dancing shrimp atau dalam bahasa Thai Goong Ten adalah makanan berupa bayi udang yang dimakan hidup-hidup menggunakan bumbu-bumbu seperti asam,pedas dan Asin.

Karena disajikan dalam kondisi hidup-hidup,tidak heran bayi-bayi udang ini melompat-lompat dan sekilas tampak seperti menari-nari. Inilah asal muasal dinamakan Dancing shrimp. 

Baca Juga: 3 Titik Kritis Halal Latiao yang Harus Kamu Ketahui Agar Tidak Salah Kaprah , Cek Dulu Sebelum Membelinya!

Dalam landasan an-nash syara’ sebenarnya udang termasuk hewan laut yang halal untuk dimakan sebagaimana Firman Allah SWT:

"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang Lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;dan diharamkan atasmu menangkap hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadanya kamu akan dikumpulkan(kembali)".(QS.Al-Maidah:96).

Meskipun status umumnya adalah halal dan diperbolehkan,kita harus memahami juga bagaimana cara mendapatkannya dan cara membunuhnya.

Termasuk dalam hal ini Dancing Shrimp yang dimakan hidup-hidup. Padahal terkait cara membunuh hewan yang hendak dikonsumsi,Rasulullah SAW bersabda: 

"Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada makhluk apapun. Karena itu,jika kalian ingin membunuh,bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisah kalian,agar sembelihannya cepat mati."(HR Muslim dan Tirmidzi).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, Bagi Pelaku Usaha Menengah Kecil Tahun Ini

Dalam Islam,hewan dibagi atas dua macam yakni hewan yang dapat disembelih dan ada yang tidak bisa disembelih.

Hewan yang disembelih misalnya hewan Ternak yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan Aqiqah dimana hewan ini disembelih pada lehernya serta pangkal lehernya.

Sedangkan hewan yang tidak bisa disembelih misalnya ikan,udang,belalang dimana hewan ini dimakan dengan cepat dan tidak menyiksa sesuai kemampuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @halalcorner

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X