3 Titik Kritis Halal Latiao yang Harus Kamu Ketahui Agar Tidak Salah Kaprah , Cek Dulu Sebelum Membelinya!

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 11:47 WIB
Titik Kritis Halal Latiao ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: shopee.co.id))
Titik Kritis Halal Latiao ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: shopee.co.id))

GENMUSLIM.id - Masih ingat jajanan atau cemilan dari China yang bernama Latiao?Ya, jajanan ini sempat popular di negara kita.

Sebagian influencer dan foodvlogger beramai-ramai mengenalkan produk latiao dan menjadi ketertarikan bagi penikmat makanan. Namun apakah latiao halal?

Latiao adalah cemilan dari Tiongkok tepatnya dari provinsi Henan. Latiao memiliki bentuk seperti stik yang panjang serta berwarna merah dengan citarasa pedas dan gurih.

Tidak heran, Latiao membuat Sebagian orang ketagihan untuk mengkonsumsinya,

Latiao berbahan dasar tepung gandum kinako (tepung kacang kedelai panggang),dan minyak cabai.

Ketiga bahan akan dicampurkan dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, dan beberapa bahan lain, lalu dipanaskan dengan suhu tinggi.

Baca Juga: Protes Global Melawan Penjajah di Palestina, Dunia: Zionis Israel dan Tangan Berdarahnya

Meskipun bahan-bahan latiao umumnya berbahan baku nabati, namun ada hal-hal yang perlu kita cermati terutama titik kritis kehalalannya. Apa saja titik kritis halal latiao?

  1. Gula sebagai penambah rasa

Dikutip dari halalmui.org, titik kritis gula terletak pada proses pemutihan yang menggunakan karbon aktif.

Dari aspek bahan, karbon aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji atau tulang hewan.

Permasalahannya adalah ketika karbon aktif berasal dari tulang hewan apalagi yang digunakan tulang babi atau hewan yang tidak halal disembelih tentu menjadi haram.

Baca Juga: 6 Tanda Hubungan Toxic Dan Cara Untuk Keluar Dari Lingkaran Tersebut, No 5 Sering Terjadi !

  1. Minyak

Minyak berasal dari tumbuhan atau hewan untuk memberikan citarasa dan aroma.

Saat kemasan dibuka dan digunakan untuk menggoreng, minyak mudah teroksidasi dan berubah dari segi bau serta rasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: halalmui.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X