GENMUSLIM.id - Di beberapa negara modern, saat ini pengolahan limbah menjadi bermacam-macam penggunaannya berkat kecanggihan teknologi, salah satunya adalah untuk air hasil pengolahan limbah menjadi kebutuhan sehari-hari.
Apakah air hasil pengolahan limbah ini sifatnya suci dan mensucikan serta halal dan aman dikonsumsi? Ataukah ia hanya dianggap sebagai Najis mengingat pada dasarnya ia adalah air limbah.
Para ulama fiqih membagi air menjadi tiga kelompok sesuai banyak sedikitnya atau berdasarkan keadaannya, yaitu:
1. Air Mutlaq di mana air yang sesuai dengan sifat asalnya seperti air yang turun dari langit atau keluar dari bumi seperti air hujan, laut, air Sungai, air telaga dan danau, kemudian salju serta air es yang mencair.
Menurut ittifaq ulama air ini bersifat suci dan mensucikan (Fiqih Lima Madzhab, Muhmmad Jawad Mughniyah, 2004:4)
2. Air Musyammmas yaitu air yang terkena panas matahari.
Air ini bersifat suci dan mensucikan namun makruh digunakan, dengan syarat jikanair ini berada di negeri yang panas, bila air itu diletakkan dalam bejana dari logam selain emas dan perak seperti besi, tembaga serta jenis logam lainnya.
3. Air Mutanajjis atau air yang terkena Najis dimana terbagi menjadi 2 yaitu air sedikit maksudnya air yang kurang dari dua qullah.
Air ini menjadi Najis ketika masuk Najis didalamnya walaupun sedikit. Takaran dua qullah adalah 216 liter atau jika untuk bak, panjang, lebar dan dalamnya masing-masing 1 hasta.
Selain itu ada lagi air banyak yaitu air dua qullah atau lebih dimana air ini tidak menjadi Najis ketika tercampur dengan Najis selama tidak merubah salah satu di antara sifatnya yang tiga yaitu warna, rasa dan baunya.
Ibnu Mundzir berkata:”Para ulama telah bersepakat bahwa air sedikit atau banyak jika terkena Najis lalu berubah rasa, warna dan bau maka ia terkena hukum Najis.” (An-Nawai al Majmu Syarah al-Muhadzab)
Berdasarkan penjelasan di atas, mengenai hukum bersuci dengan air hasil daur ulang dari air limbah dan mutanajis perlu dikenali terlebih dahulu dua macam air yang dapat menjadi Najis dan yang tidak yakni air mengalir dan tergenang.