Namun, jika suami menunjukkan perilaku "Nusyuz," Islam menyarankan agar istri mengambil pendekatan damai dengan merelakan sementara hak-haknya dikurangi untuk mendamaikan suami.
Dalil yang dijadikan dasar solusi “Nusyuz” suami adalah surah An-Nisa ayat 128.
Hal kedua adalah terjadinya perselisihan atau cekcok antara suami dan istri dalam rumah tangga, Islam menawarkan solusi dengan menunjuk juru damai (hakam) dari keluarga untuk menyelesaikan konflik, hal ini diatur dalam surah An-Nisa' ayat 35.
Jika upaya perdamaian tersebut tidak juga berhasil, maka solusi terakhir hanyalah perceraian, upaya dan solusi yang ditawarkan Al-Quran di atas, sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ditulis pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perceraian hanya diizinkan setelah upaya perdamaian dihadirkan di sidang pengadilan dan dianggap tidak berhasil.***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.