Pengenalan vaksin ini bertujuan untuk muwujudkan cita cita pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya terutama anak, dan bayi yang mudah terjangkit penularan penyakit, dan sebelum terlambat yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) sebelum berakibat pada kecacatan bahkan kematian.
Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menjelaskan jika setiap anak berhak memperoleh vaksin sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisas atau vaksin tersebut.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram “GENMUSLIM NEWS”, caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.