GENMUSLIM.id – Memakai perhiasan terutama memakai cincin menjadi hal yang lumrah bagi semua wanita muslimah.
Cincin berupa emas, perak maupun bebatuan menjadi tren pada sebagian wanita muslimah saat ini.
Allah SWT menyebut perhiasan termasuk cincin merupakan bagian dari sifat-sifat wanita muslimah.
Seperti dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Sabtu, 02 September 2023 perhiasan halal bagi muslimah, sementara bagi muslim kaum Adam diharamkan.
Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi wanita mereka.”
Dihalalkan perhiasan bagi wanita muslimah hal yang mutlak, namun harus diperhatikan juga masalah pembayaran zakat.
Seperti kisah seorang wanita yang mendatangi Nabi Muhammad SAW bersama putrinya, ada 2 gelang emas yang tebal, Nabi Muhammad SAW berkata pada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini?” wanita tersebut menjawab “Tidak”
Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apakah engkau senang jika Allah SWT memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan 2 gelang dari api neraka?” kemudian, wanita tersebut melepaskan ke-2 gelang itu dan menyerahkan kepada Nabi Muhammad SAW, seraya berkata, “2 gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya.”
Memakai perhiasan dibolehkan bagi muslimah dengan tidak berlebihan hingga terkesan pamer, seperti dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 31
وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ