GENMUSLIM.id - Halo! Ada kabar baik nih untuk para guru non sertifikasi meski belum punya sertifikat pendidik, ternyata Anda tetap bisa menerima tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan. Gimana caranya? Yuk, kita bahas lebih detail!
Tunjangan sebesar Rp 750 ribu ini sayangnya tidak diberikan untuk semua guru non sertifikasi.
Hanya guru non sertifikasi yang masuk dalam kategori ASN, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja yang berhak mendapatkan manfaat ini.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria tersebut, tunjangan akan diberikan setiap tiga bulan, tepatnya pada bulan April, Juli, Oktober, dan November.
Apa Itu Tambahan Penghasilan?
Tunjangan yang diberikan ini dikenal sebagai tambahan penghasilan. Singkatnya, ini adalah bentuk apresiasi berupa uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemberian tambahan penghasilan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Namun, tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan Rp750 Ribu
Dilansir GENMUSLIM dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan ini:
1. Status sebagai Guru ASN di daerah
Anda berhak mendapat tunjangan ini apabila berstatus sebagai Guru ASN di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)