Syarat kedua ialah memiliki NUPTK. NUPTK adalah identitas resmi seorang pendidik, jadi pastikan Anda memilikinya.
3. Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
Gelar akademik ini menjadi salah satu standar kelayakan penerima tunjangan.
4. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah basis data resmi. Pastikan sekolah Anda terdaftar di sana.
5. Melaksanakan tugas mengajar
Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar aktif menjalankan tugas mengajar.
6. Memenuhi beban kerja yang ditentukan
Beban kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Terdaftar aktif di Dapodik
Status Anda harus tercatat aktif di sistem Dapodik.
Bagaimana Proses Pencairannya?
Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, Anda hanya tinggal menunggu proses pencairan yang biasanya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Pastikan data Anda di Dapodik sudah valid untuk menghindari masalah teknis saat pencairan.