Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Berhak Terima Tunjangan Rp750 Ribu Setiap 3 Bulan, Begini Syaratnya!

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:40 WIB
Guru non sertifikasi kategori ini berhak dapat tunjangan Rp 750 ribu setiap 3 bulan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: sscasn.bkn.go.id)
Guru non sertifikasi kategori ini berhak dapat tunjangan Rp 750 ribu setiap 3 bulan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: sscasn.bkn.go.id)

Syarat kedua ialah memiliki NUPTK. NUPTK adalah identitas resmi seorang pendidik, jadi pastikan Anda memilikinya.

3. Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

Gelar akademik ini menjadi salah satu standar kelayakan penerima tunjangan.

4. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah basis data resmi. Pastikan sekolah Anda terdaftar di sana.

5. Melaksanakan tugas mengajar

Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar aktif menjalankan tugas mengajar.

Baca Juga: Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS dan Besaran THT Golongan I-IV dari yang Bakal Ditransfer Taspen pada 2025

6. Memenuhi beban kerja yang ditentukan

Beban kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Terdaftar aktif di Dapodik

Status Anda harus tercatat aktif di sistem Dapodik.

Bagaimana Proses Pencairannya?

Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, Anda hanya tinggal menunggu proses pencairan yang biasanya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Pastikan data Anda di Dapodik sudah valid untuk menghindari masalah teknis saat pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X