Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Berhak Terima Tunjangan Rp750 Ribu Setiap 3 Bulan, Begini Syaratnya!

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:40 WIB
Guru non sertifikasi kategori ini berhak dapat tunjangan Rp 750 ribu setiap 3 bulan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: sscasn.bkn.go.id)
Guru non sertifikasi kategori ini berhak dapat tunjangan Rp 750 ribu setiap 3 bulan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: sscasn.bkn.go.id)

Pentingnya Memperhatikan Ketentuan

Sebagai guru non sertifikasi ASN, penting untuk selalu memperbarui data dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tunjangan ini bukan hanya soal nominal Rp750 ribu, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi Anda dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mencetak Kartu Ujian Peserta CPNS 2024, Simak Langkah Mudah Siapkan Dirimu jadi ASN!

Jika Anda belum memenuhi kriteria, jangan berkecil hati. Terus tingkatkan kompetensi dan upayakan untuk mendapatkan sertifikat pendidik di masa mendatang.

Jadi, bagi guru non sertifikasi kategori ASN, tunjangan tambahan penghasilan Rp750 ribu setiap tiga bulan ini adalah peluang yang sangat menguntungkan.

Pastikan semua syarat terpenuhi dan data Anda selalu terupdate di Dapodik.

Dengan adanya tunjangan ini, semoga bisa menjadi motivasi tambahan untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan Indonesia, semoga bermanfaat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X