pendidikan

Gaji PNS Akhirnya Resmi Dinaikkan! Berapa Nominal Insentif setiap Golongan? Buruan Cek di Sini

Selasa, 26 September 2023 | 14:19 WIB
Gaji PNS dinaikkan, begini nominalnya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

GENMUSLIM.id - Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia! sebab, gaji PNS resmi dinaikkan.

Pengumuman tentang gaji PNS dinaikkan ini resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Resmi dinaikkan, banyak yang bertanya berapa nominal gaji PNS kedepannya?

Dilansir Genmuslim dari Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 pada Senin 25 September 2023, berikut ini informasi terkait nominal gaji PNS setelah dinaikkan, bagi setiap golongan, dan informasi penting lainnya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka 213 Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Buruan Cek Info Selengkapnya

Mengenai kenaikan gaji PNS ini, diumumkan dalam Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023

Dari pidato tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal penting berikut ini:

Gaji PNS dinaikkan berapa persen?

Pidato tersebut dijelaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan sebesar 8 persen.

Berapa Nominal Gaji PNS setelah dinaikkan?

Perlu diketahui, besaran gaji yang baru ini merupakan hasil dari perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bingung Menulis Deskripsi Diri PPPK? Simak Tips Penulisan Rincinya di Sini, Lengkapi Persyaratan CASN 2023!

Maka dari itu, berikut rincian nominal gaji PNS yang dinaikan sebesar 8 persen berdasarkan golongan:

1. PNS Golongan I: Gaji PNS golongan I akan berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.

Halaman:

Tags

Terkini