Gaji PNS Akhirnya Resmi Dinaikkan! Berapa Nominal Insentif setiap Golongan? Buruan Cek di Sini

Photo Author
- Selasa, 26 September 2023 | 14:19 WIB
Gaji PNS dinaikkan, begini nominalnya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))
Gaji PNS dinaikkan, begini nominalnya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

2. PNS Golongan II: Bagi PNS golongan II, gaji mereka akan berkisar antara Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.

3. PNS Golongan III: PNS yang berada dalam golongan III akan menerima gaji antara Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.

4. PNS Golongan IV: Sementara itu, PNS golongan IV akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.

Kapan Kenaikan Gaji PNS Mulai Diberlakukan?

Informasi mengenai waktu berlakunya kenaikan gaji PNS ini, sangat penting untuk diketahui:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Agama Tahun 2023 Telah Dibuka! Apa Saja Kualifikasi dan Persyaratannya?

Kenaikan gaji yang baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Maka dari itu, para PNS diharapkan terus bersemangat dan bersabar dalam menunggu waktu kenaikan gaji ini.

Peningkatan gaji PNS ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Pemerintah berupaya agar kenaikan ini akan memperluas insentif para PNS untuk terus berdedikasi untuk negeri. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube DPR RI, PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X