Aturan Baru: Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Simak Kriteria dan Syarat Lengkapnya!

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 12:51 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengesahkan peraturan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram abe_mukti/Mitri Sopiatun/Canva)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengesahkan peraturan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram abe_mukti/Mitri Sopiatun/Canva)

7. Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah siswa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru di sekolah swasta.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025: Berikut Panduan Lengkap untuk Honorer dan Calon ASN

Dengan redistribusi guru ASN yang memenuhi kriteria, kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat tanpa mengurangi keberlanjutan program pendidikan nasional.

Kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk pemerataan pendidikan.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, guru ASN dapat berkontribusi lebih luas dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X