GENMUSLIM.id - Kemendikdasmen telah mengeluarkan aturan baru yang membuka peluang bagi guru ASN untuk memperluas pengabdian mereka di sekolah swasta.
Peraturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya terkait distribusi tenaga pengajar.
Dikutip oleh GENMUSLIM berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pada Minggu, 19 Januari 2024 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengesahkan peraturan tersebut mengenai Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta serta mendukung pemerataan distribusi tenaga pengajar di seluruh Indonesia.
Menurut Abdul Mu'ti, redistribusi guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diharapkan dapat menjawab tantangan kekurangan guru yang selama ini dihadapi sekolah swasta.
Agar dapat mengajar di sekolah swasta, guru ASN harus memenuhi kriteria tertentu yang telah diatur dalam Permendikdasmen. Berikut adalah syarat-syarat untuk guru PNS dan PPPK:
Kriteria untuk Guru PNS:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik" selama dua tahun terakhir.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin.