Kriteria untuk Guru PPPK:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.
3. Mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik."
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Namun tidak semua sekolah swasta dapat menerima guru hasil redistribusi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta:
1. Memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun.
3. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh Kementerian Pendidikan.
4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia.
5. Memiliki anggaran penerimaan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan operasional sekolah.
6. Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.